Galeri
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
KIA diberikan kepada penduduk WNI yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/menikah.
MANFAAT KIA :
- KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah
- KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri
- KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS
- KIA digunakan untuk menjadi bukti identitas diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk
- KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi
- KIA juga berfungsi untukl mencegah perdagangan anak
PERSYARATAN PEMBUATAN KIA :
Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, persyaratan sebagai berikut :
- Kutipan akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga orangtua/wali
- KTP kedua orangtua/wali
Bagi anak yang telah berusia 5-17 tahun kurang, persyaratan sebagai berikut :
- Kutipan akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga orangtua/wali
- KTP kedua orangtua/wali
- Pas poto anak berwarna ukuran 3×4
Persyaratan KIA dimasukkan dalam map dan dapat diajukan melalui Kantor Desa Tulungrejo