PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DAPAT DILAYANI DI KANTOR DESA TULUNGREJO

Galeri

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

KIA diberikan kepada penduduk WNI yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/menikah.

 

MANFAAT KIA :

  1.     KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah
  2.     KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri
  3.     KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS
  4.     KIA digunakan untuk menjadi bukti identitas diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk
  5.     KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi
  6.     KIA juga berfungsi untukl mencegah perdagangan anak

 

PERSYARATAN PEMBUATAN KIA :

Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, persyaratan sebagai berikut :

  1.    Kutipan akta kelahiran anak
  2.    Kartu Keluarga orangtua/wali
  3.    KTP kedua orangtua/wali

 

Bagi anak yang telah berusia 5-17 tahun kurang, persyaratan sebagai berikut :

  1.    Kutipan akta kelahiran anak
  2.    Kartu Keluarga orangtua/wali
  3.    KTP kedua orangtua/wali
  4.    Pas poto anak berwarna ukuran 3×4

Persyaratan KIA dimasukkan dalam map dan dapat diajukan melalui Kantor Desa Tulungrejo

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?