Pemerintahan Desa Tulungrejo melakukan musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) pada 26 januari 2021. Musrenbangdes merupakan wadah aspirasi yang diberikan oleh pemerintahan desa kepada masyarakat dalam mengambil langkah untuk pembangunan desa agar lebih baik lagi, baik dari segi insfrastruktur, sosial budaya maupun religius.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkatĀ (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode satu tahun. RKP Desa juga merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja, dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Pemerintah Desa (Pemdes) Tulungrejo selalu melakukan musrenbangdes di awal tahun untuk rancangan program kegiatan di tahun yang akan datang. Ditengah pandemi seperti ini tidak membuat musrenbangdes di Desa Tulungrejo di tunda, proses musrenbangdes tetap berjalan lancar dengan dihadiri di setiap elemen masyarakat dariĀ yang tetap patuh dengan melaksanakan protokol kesehatan. Fokus musrenbangdes Pemdes Tulungrejo untuk tahun ini adalah pembuatan infrastruktur desa seperti pemeliharan jalan, pembuatan jalan, pembuatan MCK.